Kewajiban Perusahaan dan Hak Karyawan : Pajak Penghasilan Pasal 21 (PPh 21) merupakan bagian krusial dalam hubungan kerja antara perusahaan dan karyawan. Pajak ini dikenakan atas penghasilan berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lainnya sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang dilakukan oleh Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri.
Bagi perusahaan, PPh 21 bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan bentuk kontribusi terhadap kepatuhan pajak nasional. Sementara bagi karyawan, pemotongan PPh 21 berdampak langsung pada take home pay dan menjadi cerminan dari hak-hak mereka atas pengelolaan pajak yang transparan dan adil.
Pengertian dan Dasar Hukum PPh 21
Apa Itu PPh 21?
PPh 21 adalah pajak atas penghasilan yang diterima oleh individu (karyawan atau tenaga ahli) dari pemberi kerja, yang dipotong langsung oleh perusahaan. Pajak ini termasuk dalam kategori withholding tax, artinya dipungut oleh pihak ketiga (perusahaan) sebelum disetorkan ke negara.
Dasar Hukum PPh 21
Beberapa peraturan yang mengatur tentang PPh 21 antara lain:
-
UU No. 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan, sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UU No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP)
-
Peraturan Dirjen Pajak No. PER-16/PJ/2016 tentang Petunjuk Teknis Pemotongan PPh 21
-
Peraturan Pemerintah No. 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)
Kewajiban Perusahaan Terkait PPh 21
1. Melakukan Pemotongan Pajak
Perusahaan wajib memotong PPh 21 dari penghasilan karyawan setiap bulan berdasarkan tarif progresif yang berlaku. Pemotongan ini dilakukan sebelum penghasilan tersebut dibayarkan kepada karyawan.
2. Menghitung PPh 21 dengan Benar
Perhitungan PPh 21 melibatkan beberapa elemen:
-
Gaji pokok dan tunjangan
-
Penghasilan tidak kena pajak (PTKP)
-
Biaya jabatan (5% dari penghasilan bruto, maksimal Rp500.000/bulan)
-
Iuran BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan
Ketelitian dalam menghitung PPh 21 sangat penting untuk menghindari sanksi pajak dan menjaga hubungan kerja yang harmonis.
3. Menyetorkan PPh 21 ke Kas Negara
Setelah dipotong, PPh 21 wajib disetorkan ke kas negara melalui bank persepsi paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir.
4. Melaporkan SPT Masa PPh 21
Pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPh 21 dilakukan setiap bulan melalui e-Bupot atau aplikasi e-SPT. Tenggat pelaporan adalah tanggal 20 setiap bulannya.
5. Memberikan Bukti Potong kepada Karyawan
Perusahaan juga wajib memberikan Bukti Potong 1721 A1 kepada setiap karyawan tetap pada akhir tahun sebagai dokumentasi resmi pemotongan pajak. Dokumen ini digunakan karyawan untuk pelaporan SPT Tahunan Pribadi.
Hak Karyawan Terkait PPh 21
1. Menerima Bukti Potong Pajak
Karyawan berhak menerima Bukti Potong 1721 A1 setiap tahun pajak, yang menunjukkan total penghasilan bruto, pemotongan PPh 21, dan perhitungan lainnya. Bukti ini menjadi syarat pelaporan pajak tahunan secara mandiri.
2. Mendapatkan Pemotongan yang Adil dan Akurat
Pemotongan PPh 21 harus dilakukan secara transparan dan sesuai peraturan. Jika karyawan menemukan adanya pemotongan berlebihan atau tidak sesuai, mereka berhak menanyakan dan meminta klarifikasi kepada bagian keuangan atau HR perusahaan.
3. Melaporkan SPT Tahunan secara Mandiri
Setiap karyawan yang memiliki NPWP wajib melaporkan SPT Tahunan Orang Pribadi. Dalam hal ini, karyawan dapat memanfaatkan Bukti Potong dari perusahaan untuk proses pelaporan di situs DJP Online.
4. Mendapatkan Konsultasi dan Edukasi Pajak
Karyawan berhak mendapatkan edukasi terkait pengelolaan pajak pribadi, termasuk hak dan kewajiban mereka, serta bantuan dari perusahaan untuk memahami sistem pajak yang berlaku.














