Jasa Konsultan Pajak Jakarta – Eazytax Consulting ID

Memberikan bimbingan pajak secara profesional untuk transaksi rutin perusahaan, pelaporan pajak rutin perusahaan.

Jasa rutin bulanan(Retainer Fee)

  • Konsultasi secara lisan baik langsung atau melalui telepon dan konsultasi pajak secara tertulis.
  • Review pelaporan pajak (SPT Masa) berdasarkan laporan keuangan dan data klien lainnya, yang meliputi :
    1. SPT Masa PPh pasal 21/26
    2. SPT Masa PPh pasal 23/26
    3. SPT Masa PPh Final
    4. SPT Masa PPN/PPn BM
Jasa Bimbingan dan Pelatihan Pajak
Jasa Konsultan Pajak, Audit, Akuntansi, Payroll, Akuntansi Eazytax Consulting
  • Tim kami professional dan berertifikat (USKP, AK, CA dan CPA)
  • Memiliki Kuasa Hukum di Pengadilan Pajak
  • Terdaftar sebagai anggota Ikatan Konsultan Pajak Indonesia ( IKPI)
  • Memiliki keahlian di bidangnya
  • Pengalaman Lebih dari 15 Tahun
  • Fee Negotiable disesuaikan dengan tingkat kesulitan dan budget perusahaan.

Eazytax Consulting mempunyai tim, keahlian dan pengalaman untuk mengelola perpajakan secara efektif, baik dari konsultasi perpajakan harian, pekerjaan SPT Masa Bulanan, maupun SPT Tahunan. Kami menawarkan pandangan bisnis yang sesuai dengan peraturan perpajakan yang dapat meningkatkan nilai perusahaan anda.

error: Content is protected !!
Kami Akan Membantu Menjawab Pertanyaan Anda