Jasa Konsultan Pajak Jakarta – Eazytax Consulting ID

Eazytax Consulting membantu klien dalam hal klien tidak setuju dengan hasil keputusan keberatan yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak, dengan cara mengajukan banding ke Pengadilan Pajak dengan rincian sebagai berikut:

  • Menyiapkan surat banding
  • Menyiapkan surat bantahan
  • Menyiapkan dokumen dan bukti
  • Mewakili sebagai Kuasa Hukum di Pengadilan Pajak
Jasa Pendampingan Banding Pajak
Jasa Konsultan Pajak, Audit, Akuntansi, Payroll, Akuntansi Eazytax Consulting
  • Tim kami professional dan berertifikat (USKP, AK, CA dan CPA)
  • Memiliki Kuasa Hukum di Pengadilan Pajak
  • Terdaftar sebagai anggota Ikatan Konsultan Pajak Indonesia ( IKPI)
  • Memiliki keahlian di bidangnya
  • Pengalaman Lebih dari 15 Tahun
  • Fee Negotiable disesuaikan dengan tingkat kesulitan dan budget perusahaan.

Eazytax Consulting mempunyai tim, keahlian dan pengalaman untuk mengelola perpajakan secara efektif, baik dari konsultasi perpajakan harian, pekerjaan SPT Masa Bulanan, maupun SPT Tahunan. Kami menawarkan pandangan bisnis yang sesuai dengan peraturan perpajakan yang dapat meningkatkan nilai perusahaan anda.

error: Content is protected !!
Kami Akan Membantu Menjawab Pertanyaan Anda